BERITA UTAMAMIMIKA

Wanita Cantik Warga Jalan Pendidikan Timika Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

1166
×

Wanita Cantik Warga Jalan Pendidikan Timika Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Share this article
IMG 20240310 WA0044
Tersangka PF saat diamankan beserta barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Seorang wanita berparas cantik, warga Jalan Pendidikan jalur 6 Timika, pada Minggu (10/3) pukul 00.30 WIT dini hari ditangkap Satres Narkoba Polres Mimika

Wanita muda berinisial PF yang berusia 22 tahun tersebut ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan terhadap PF ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Polres Mimika, AKP Andi Sudirman, SH.

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan pelaku PF berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 korek api gas dan 1 buah hanphone.

Hempy menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada Minggu (10/3) sekitar jam 00.00 WIT, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu.

Setelah mendapatkan informasi itu tim menuju ke TKP di Jalan Pendidikan Jalur 6 Timika untuk melakukan pemantauan.

Tidak berselang lama, tim mencurigai seorang perempuan yang sedang berada di rumah kotrakan miliknya dengan gelagat mencurigakan.

Selanjutnya tim mengambil keputusan untuk melakukan penggeledahan dan saay dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku “PF” berhasil ditemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu dan juga 1 buah Pirex yang berisikan narkotika jenis shabu milik pelaku.

Barang haram tersebut disimpan di kantong celana belakang kiri yangvada di dalam lemari pakaian.

“Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengaku bahwa Narkotika merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke Polres Mimika di Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hempy menambahkan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *