BERITA UTAMAMIMIKA

Kantor Staff Kepresidenan Minta Mendagri Berikan Teguran dan Sanksi Terkait Rolling Brutal Bupati Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8451
×

Kantor Staff Kepresidenan Minta Mendagri Berikan Teguran dan Sanksi Terkait Rolling Brutal Bupati Mimika

Share this article
c9c6cb13 05c9 4290 ab1d a35b444df374
Surat dari KSP tentang penerimaan hasil audensi aduan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Kantor Staf Presiden (KSP) melalui surat Nomor B-10/KSP/D.5/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Mimika terkait roling brutal yang terjadi beberapa waktu lalu.

Isi surat tersebut adalah, berdasarkan Peraturan Presden No. B3 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis.

ads

Salah satu isu yang dikawal oleh Kedeputian V KSP adalah terkait dengan agenda Reformasi Birokrasi dan Korupsi, yang sejalan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Disebutkan pada tanggal 21 Februari 2024, , KedeputianV KSP, telah menerima audensi perwakilan masyarakat (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah yang mengadukan terjadinya proses mutasi serta demosi dan jabatannya (non job) yang dilakukan terhadap 137 ASN oleh Bupati Mimka saat ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang bersitat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Rekomendasi Nomor 8-3629/JP O/09/2023 tertanggal 22 September 2023 tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dan substansi dalam Surat Keputusan (SK) Bupat Mimika Nomor 82112-87 tertanggal 4 September 2023 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Mimika.

Terkait itu, KASN merekomendasikan untuk meninjau kembali SK Bupati Mimika, dan melakukan penataan kembali pengangkatan JPT Pratama tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Narmun, hingga saat ini rekomendasi KASN tersebut tidak dijalankan oleh PPK sehingga berpotensi merugikan jenjang karir dan seluruh aspek administrasi yang melekat kepada ASN tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada Kementerian Dalam Negeri, yang sesuai Undang-Undang Pemda memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memberikan teguran, pembinaan, atau sanksi kepada PPK di Kabupaten Mimika yang tidak menjalankan rekomendasi KASN terkait hal tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundangan yang bertaku,” kata Deputi V KSP dalam surat tersebut.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *