Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika terus berupaya mengungkap sindikat penjualan mobil bodong yang beroperasi di Timika.
Terkait hal tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Bali dan Makassar.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sidiq mengungkapkan, pihak meriksa 4 orang saksi di Bali masing-masing berinisial R, I, D, dan A.
Sedangkan saksi yang diperiksa penyidik di Makassar berjumlah tiga orang masing-masing berinisial H, R, dan M.
“Tujuh orang saksi ini sudah kami periksa, dimana dari hasil pemeriksaan diketahui para saksi tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh tersangka Marlin, yang telah kita amankan beberapa waktu lalu,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).
Kasatreskrim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ketujuh saksi tidak terindikasi terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Dari pengakuan tersangka Marlin, memang ada nama yang disebutkan terlibat dalam aksinya, namun dari hasil pemeriksaan mereka tidak mengetahui aktivitas dari pelaku,” ujarnya.
Untuk diketahui Merlin alias M merupakan pelaku tindak pidana penipuan dengan dalil sebagai debtcolector yang bertugas menyita mobil milik para korban
Namun setelah berhasil dikuasai, mobil-mobil tersebut oleh Merlin dijual ke pihak lain meski tidak dilengkapi surat-surat yang sah alias bodong.
Untuk itu pelaku dikenakan pasal 378 dengan hukuman penjara kurungan selama 4 tahun. (moa)