BERITA UTAMAJayapura

Video Pengaaniayaan Gadis 16 Tahun Viral, Dua Remaja Putri Diamankan Polisi, 1 Pelaku Buron

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
64
×

Video Pengaaniayaan Gadis 16 Tahun Viral, Dua Remaja Putri Diamankan Polisi, 1 Pelaku Buron

Share this article
IMG 20240429 WA0049
Dua remaja yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Dua orang remaja putri pelaku tindak kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial RAQA (16) di Sentani, Kabupaten Jayapura berhasil ditangkap polisi.

Akibat penganiayaan itu, korban RAQA mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Yowari.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Seperti diketahui video pengaaniayaan berdurasi 15 detik yang dilakukan oleh 3 orang remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP, yang masih buron terhadap RAQA sebelumnya sempat viral disejumlah platform media sosial di Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 25 April 2024 di Lapangan Basket Pasar Lama Sentani.

“Awalnya korban dijemput oleh saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, selanjutnya korban dibawa ke TKP dimana disitu sudah menunggu ketiga pelaku. Pelaku PP kemudian mendatangi korban dan bertanya “kenapa ko jalan dengan sa pu laki”, ( AP),” ujarnya.

“Korban saatcitu menjawab “saya tidak jalan dengan ko pu laki. Tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” jelas Kasat Reskrim AKP Sugarda, Senin (29/4).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, melihat kejadian tersebut anggota Pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.

“Hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut. Dua orang pelaku sudah kami tahan. Sedangkan 1 orang pelaku lagi masih dalam pencarian kami. Sementara sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan,ā€¯ungkapnya.

Selain itu, kata Sugarda, barang bukti yang diamankan berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Ketiga pelaku terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *