BERITA UTAMAMIMIKA

Grebeg Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres Mimika Sita 2,76 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Pelaku

334
×

Grebeg Dua Lokasi, Satresnarkoba Polres Mimika Sita 2,76 Kilogram Ganja dan Tangkap Satu Pelaku

Share this article
IMG 20240503 WA0043
Pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan pada pelaku.

Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika pada Kamis (2/5) pukul 22.00 WIT melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba.

Selain berhasil mengamankan seorang warga berinisial WS, Satresnarkoba Polres Mimika juga berhasil mengamankan 2,76 kilogram Narkotika jenis ganja.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui Kasihumas Ipda Hempy Ona, menjelaskan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Sudirman Arif bersama 5 personel.

Penangkapan dilakukan berdasar Laporan Polisi No. LP/A/14/V/2024/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Hempy menjelaskan, penggerebekan dua lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan pada Kamis (2/5) sekitar pukul 22.00 WIT, dan Jumat (3/5) sekitar pukul 06.30 WIT.

TKP pertama di Jalan Cenderawasih SP 2, Lorong Garuda Timika dan TKP yang kedua di Jalan C Heatubun tepat disamping Kantor Kelurahan Kwamki Baru Timika.

Dari kedua TKP, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan satu terduga pelaku peredaran Narkoba jenis ganja berinisial WS (33).

“Jadi dari pemantauan Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).

Diketahui dalam penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan Narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah kantong plastic sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone Oppo Reno, uang tunai Rp 4,05 juta, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit motor Honda CRF warna merah putih dan 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.

“Setelah dilakukan penimbangan secara keseluruhan berat barang bukti seberat 2,76 kilogram,” ujarnya.

Dijelaskan penangkapan terhadap WS berawal dari informasi adanya pihak-pihak yang diduga sering melakukan transaksi pada Kamis (2/5) sekitar jam 21.30 WIT.

Berdasar informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan dan mencurigai seseorang yang berdomisili di Jalan Cenderawasih SP 2 lorong Garuda Timika.

Setelah itu tim melakukan penangkapan namun WS malakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan mobil milik pelaku.

Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah milik WS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket besar Narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Kantor Polres Mimika Mile 32.

Setelah itu tim kembali melakukan pengejaran dan pada Jumat (3/5) sekitar jam 06.30 WIT berhasil menemukan WS di Jalan C. Heatubun samping Kantor Kelurahan Kwamki Baru Timika.

Dalam kasus ini WS dikenakan pasalpasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *