Timika, fajarpapua.com – Sejak Januari hingga Mei 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika sudah melakukan persidangan sebanyak 15 kali kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
Juru Bicara PN Kota Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, SH saat ditemui Kamis (16/5) mengatakan, tahun ini dari 40 perkara yang didaftar di Pengadilan Negeri Kota Timika, sekitar 15 perkara perlindungan anak baik itu pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak.
“Dari 15 kasus ini, lima diantaranya sesama jenis, pelaku laki-laki menyodomi anak laki-laki yang usianya dibawa 10 tahun,” katanya.
Ia mengungkapkan para pelaku sebagian sudah divonis hukuman di penjara selama belasan sampai puluhan tahun.
“Pelaku orang terdekat hukumannya sampai 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan yang bukan orang terdekat maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan dari 15 kasus tersebut ada tiga pelaku yang sudah terinfeksi HIV sedangkan pelaku sesama jenis ini rata-rata ada kelainan.
“Kami imbau kepada orangtua korban agar melakukan pemeriksaan rutin terhadap anaknya,”ujarnya.(ron)