Timika, fajarpapua.com – Keluarga Gerardus Maturan, narapidana kasus pembunuhan yang dianiaya oleh oknum Petugas Lapas Kelas IIB Timika diketahui telah mencabut laporan polisi.
Dengan demikian Petugas Lapas Kelas II B Timika berinisial AE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bisa terlepas dari jeratan hukum.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (27/5) mengatakan, kedua belah pihak telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk mencabut laporan.
“Sehingga sesuai SOP jika ada permintaan seperti itu kami meminta surat pernyataan kemudian menyurat ke Kapolres untuk selanjutnya kita lakukan gelar perkara penghentian penyidikan,”katanya.
Menurutnya tersangka masih dilakukan penahanan sampai prosesnya mulai dari pencabutan laporan hingga administrasinya selesai dilakukan.
“Kalau memang nanti hasil gelar perkaranya disetujui secara bersama secara SP 3 dan kita buatkan administrasinya untuk selanjutnya kita bebaskan tersangkanya,”tuturnya.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya melakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan.
“Gelar perkara hari ini akan kami lakukan dan bukan kami saja tetapi juga melibatkan temah-teman di Polres diluar Satreskrim,”ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh perwakilan keluarga korban, Viktor Leisubun yang mengakui telah melakukan pertemuan bersama keluarga tersangka dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dengan telah berakhirnya kasus penganiayaan tersebut, pihaknya berharap agar tidak akan ada lagi masalah antar pelaku dan korban di kemudian hari. (ren)