Timika, fajarpapua.com – Satres Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yaitu satu orang sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pembeli, Senin (27/5).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Senin (27/5) membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku yang terlibat narkotika jenis shabu.
“Benar kita ada amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang keempatnya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya diproses hukum,” katanya.
Menurut dia, keempat pelaku tersebut adalah MJP alias Meikel yang diduga sebagai pengedar ditangkap di jalan Restu Timika. Selanjutnya tiga pelaku berikutnya yang diduga sebagai pembeli yaitu antara lain AMA alias Abdul, KA alias Kasman dan EH alias Emil ditangkap di Jalan Hasanuddin lorong arena lama Timika.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti antara lain, dari MPJ polisi mengamankan enam paket plastik bening berisi shabu (tiga plastik besar dan tiga plastik kecil, dua HP, kotak kado, timbangan merek camry warna silver, bong (alat hisap), tisu pembungkus paket shabu, buku rekening BRI, korek api gas, spakbor motor bekas pengiriman barang paketan sabu dan motor honda scoopy warna hijau.
Sedangkan dari tangan pelaku AMA yaitu satu paket plastik bening berisi shabu, HP, bong dan korek api. Dari tangan pelaku KA yaitu satu buah HP. Kemudian dari tangan pelaku EH diamankan satu paket plastik kecil berisi shabu dan satu buah HP.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika,” tuturnya.
Untuk kronogis penangkapan, ia menjelaskan sekitar pukul 15.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di jalan Restu dekat jembatan Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIT tim menuju TKP selanjutnya melakukan pemantauan. Tim mencurigai seseorang lelaki mengendarai sepeda motor parkir tepat di TKP dekat jembatan jalan Restu Timika.
“Kemudian Tim melakukan penangkapan dan benar dari tangan pelaku MJP alias Maikel, tim berhasil menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu milik pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIT Tim membawa pelaku menuju rumahnya yang beralamat di jalan Busiri Ujung Timika. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 3 paket plastik bening besar dan 3 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan di dapur rumah milik pelaku.
Kemudian Tim melakukan interogasi, pelaku mengaku sebelum ditangkap sempat menjual paketan narkotika jenis sabu kepada AMA di jalan Hasanuddin Lorong arena lama Timika.
“Setelah mendapat pengakuan pelaku, selanjutnya sekitar jam 17.30 Wit Tim kembali melakukan pengembangan menuju alamat rumah yang dimaksud dan benar. Saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut Tim berhasil menangkap tiga pelaku AMA, KS dan EH yang mana ketiga pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.(ron)