Timika, fajarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (10/6) pukul 11.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra SH SIK MH melalui Kasihumas Ipda Hempy Ona SE mengatakan penyerahan tersangka F alias ENOS, NATW alias Vena dan MRT alias Tutu serta barang bukti dipimpin oleh Aipda Zulaiha Pattimura didampingi Brigadir Irfandi Kaman dan Briptu Nur Fajrin.
“Sampai di Kantor Kejari Mimika Kemudian diterima oleh Petugas Kejari Imelda Simbiak SH,”katanya.
Menurut Hempi para tersangka di tangkap berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / A / 16 / V / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua pada tanggal 20 Mei 2024 di Jalan Bhayangkara Timika.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 14 paket plastik klip bening kecil berisi narkoba tembakau sintetis, 9 buah bekas pembungkus paketan tembakau sintetis dengan menggunakan kertas putih dan 1 buah celana jeans panjang warna hitam sebagai tempat menyimpan tembakau sintetis,”ungkapnya.
Hempy menambahkan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)