Timika, fajarpapua.com – Enam pemuda terdiri dari empat orang pelajar, satu orang pengangguran serta satu karyawan swasta ditangkap Polres Mimika pada Sabtu (8/6).
Keenamnya ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas bisu dan tuli berinisial MNAMK (19), pada Minggu 5 Mei 2024 lalu pukul 23.00 WIT di Bekas Gedung Perpustakaan Timika Indah.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Senin (9/6) mengatakan para pelaku yang ditangkap dengan inisial BHJ, I, AM, OG, AP dan AS.
Keenam pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (8/6) berdasar hasil keterangan korban yang mengenali salah satu pelaku yang tinggal didekat rumah korban.
“Empat diantaranya pelajar kemudian dua diantaranya pengangguran dan pekerja swasta, mereka ditangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berbeda,”katanya.
Menurut Kasat Reskrim keenam pelaku dalam melakukan aksinya diawali dengan menyuguhkan tontonan video porno kepada korban.
Selanjutnya korban dibawa oleh para pelaku ke Bekas Gedung Perpustakaan Mimika di Timika Indah dan kemudian diperkosa secara bergilir.
“Korban diperlihatkan video porno lalu dibawa ke TKP dan diperkosa secara bergilir,”ungkapnya.
Untuk kronologis kejadian Kasat Reskrim mengungkapkan pada Minggu, 5 Juni 2024 pukul 18.00 WIT, korban meminta ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Pasar Malam.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT pelapor mendapati korban diantar pulang oleh anggota Polisi karena ditemukan di depan Graha Eme Neme Yauware.
“Setelah itu korban memberitahukan kepada pelapor telah diperkosa oleh beberapa OTK, sehingga pelapor membuat laporan ke SPKT,”bungkapnya
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya sudah melakukan reposisi di TKP dan hasilnya akan disampaikan berikutnya.(ron)