Merauke, fajarpapua.com- Kejaksaan Negeri Merauke hingga saat ini telah melakukan proses hukum terhadap satu kasus penyalahgunaan dana desa yang terjadi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Satu kasus penyalahgunaan dana desa itu, telah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke dan telah memasuki tahap penyelidikan menuju tahapan penyidikan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Merauke Arief Robby Nurahman mengungkapkan satu kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Kabupaten Merauke telah di temukan adanya kerugian negara dan modus operandi telah di ketahui.
Menurut Arief Robby Nurahman satu kasus korupsi dana desa itu akan segera ditingkatkan menjadi tahapan penyidikan mengingat tersangka dan barang bukti dinilai telah cukup untuk di ajukan ke tahap persidangan.
“Sebagian besar kasus korupsi dana desa dilakukan dengan modus kegiatan fiktif atau Mark up guna mengambil keuntungan dari dana desa yang di kucurkan setiap tahun,” ujarnya di Merauke, Kamis (27/6).
Arief Robby Nurahman menghimbau seluruh aparatur kampung agar tidak menyalahgunakan dana desa dan jika ditemukan maka akan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)