Sorong, fajarpapua.com- Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong berinisial YA dan seorang konsultan berinisial EL di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dijelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka pengadaan alkes, tim penyidik telah memeriksa kedua tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp 5 miliar.
Tanggapan Kejaksaan
Terkait dengan penangkapan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan konsultan oleh Polresta Sorong Kota, Kamis (27/6), Kejaksaan Negeri Sorong mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat protokol kesehatan Covid-19 pada Dinas Pendidikan untuk tingkat TK, SD, dan SMP se Kota Sorong Tahun Anggaran 2021.
Surat tersebut kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Wicaksana diterima pada tanggal 21 Juni 2024.
“Benar kami sudah terima surat penetapan tersangka,” ujar Sastra didampingi Kasi Pidsus Kejari Sorong, Haris Tomia saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Sebelumnya juga lanjut dia, Kejaksaan Negeri Sorong sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polresta Sorong Kota.
“Untuk hal ini kami sudah cek dengan Kasi Pidsus bahwa memang benar SPDP tersebut sudah dikirimkam pada tanggal 27 Juni Tahun 2023 lalu,” paparnya.
Untuk nama tersangka dan jumlah kerugian negara, Sastra belum bisa berkomentar lantaran merupakan ranah penyidik Polresta Sorong Kota.
“Kalau nama dan kerugian negara, silahkan ditanyakan ke teman-teman Polresta,” tutupnya. (red)