Timika, fajarpapua.com- Satlantas Polres Mimika membeberkan kronologi penyebab kecelakaan di jalan Hasanuddin Timika pada Rabu (7/8) pukul 18.00 WIT yang menyebabkan dua pengendara tewas.
Kasat Lantas Polres Mimika AKP Darwis Kamis (8/8) mengatakan, peristiwa tersebut merupakan laka tunggal yang menimpa kedua korban, Muhammad Iqbal (22) dan Irman (21) hingga keduanya dinyatakan meninggal dunia.
"Pengendara SPM Yamaha Scoopy warna Biru TNKB. PA 2504 HC Muhammad Iqbal, diduga mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak pembatas jalan tengah," katanya.
Untuk kronologis kejadian Kasat Lantas menjelaskan, pada hari kejadian tersebut di atas Pengendara SPM Yamaha Scoopy warna Biru TNKB. PA 2504 HC, Muhammad Iqbal diboncengu Irman melaju dari arah lampu merah pertigaan Timika Mall menuju lampu merah Perempatan Jl Hasanuddin - Jl Budi Utomo.
Setibanya di TKP, pengendara SPM tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak pembatas jalan tengah mengakibatkan pengendara dan penumpang SPM terjatuh di badan jalan.
"Kemudian para korban dievakuasi mobil Patroli Polsek Mimika Baru ke RSUD Timika, pihak medis menyatakan pengendara dan penumpang meninggal dunia," jelasnya.(ron)

