Timika, fajarpapua.com – Operasi Zebra Cartenz 2024 di Kabupaten Mimika resmi digelar selama 14 hari yang ditandai apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto di Halaman Mapolres Mimika mile 32, Senin (14/10).
Giat operasi tersebut bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra Cartenz melibatkan 350 personil gabungan baik dari Polres Mimika, TNI dan Dishub.
Kapolda Papua Irjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin dalam sambutannya yang dibacakan Kompol Hermanto mengatakan, apel gelar pasukan kali ini mengambil tema “Melalui Operasi Zebra Cartenz -2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman”.
“Dengan pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,” kata Wakapolres.
Lanjut dia, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupan sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Selain itu operasi ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan lalu lintas dengan menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakholder yang merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Adapun Operasi Zebra Cartenz tahun 2024 dengan melaksanakan gakkum lantas dengan sasaran perioritas pelanggaran antara lain.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi kendaraan atau pengendara bermotor yang melawan arus lalulintas.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang menggunakan knalpot racing.(ron)