Timika, fajarpapua.com – Pengedar narkotika jenis shabu bernama HDRM alias Hengky ditangkap Satres Narkoba Polres Mimika di Jalan Busiri Ujung Timika, Selasa (29/10) sekitar pukul 17.30 WIT lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti Shabu seberat 1,14 gram, 1 buah potongan sedotan warna hitam pembungkus shabu, 1 buah handphone merek Infinix warna hitam dan 1 motor Yamaha Fino warna merah putih.
Kasat Narkoba AKP Andi Basuki Rachmad kepada wartawan Kamis (31/10) mengatakan, pelaku beserta barang bukti saat ini berada ke Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Hengky lanjutnya berawal dari informasi terkait adanya transaksi Shabu yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika pada Selasa (29/10) pukul 16.30 WIT.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika menuju ke Jalan Budi Utomo Ujung, Gang Cempaka Putih Timika untuk melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 17.00 WIT, tim mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih yang melintas.
Selanjutnya, tim membuntuti pelaku yang pada saat itu diketahui hendak menuju Jalan Busiri Ujung Timika.
Tidak ingin buruannya menghilang, sekitar pukul 17.30 WIT, tim menangkap tersangka yang selanjutnya dilakukan introgasi serta penggeledahan.
Hasilnya dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.(ron)