Timika, fajarpapua.com – Ratusan kendaraan yang ditilang maupun barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas kini berada di Kantor Sat Lantas Polres Mimika.
Kasat Lantas AKP Bobbi Pratama mengimbau masyarakat agar mengecek kendaraannya di Kantor Sat Lantas.
“Kami harap masyarakat datang mengecek kendaraan miliknya di kantor Lantas kalau bisa segera diambil tentunya dengan menunjuk surat-surat kepemilikan kendaraan,” ujar Bobbi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11)
Diya mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika agar kendaraan yang sudah menumpuk bertahun-tahun itu dilelang.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan kemudian diarahkan untuk ke bagian pelelangan mengecek persyaratan biar ada manfaat untuk penerimaan bagi negara,” ujarnya.
Namun sebelum dilelang, pihaknya berencana mengiklankan di media online sehingga jika ada yang merasa kehilangan kendaraan segera diambil sebelum dilakukan pelelangan.
Dikatakan, iklan ditayang selama 5 bulan, jika tidak ada respon langsung dilelang.
“Nanti iklan yang kita buat itu mulai dari nomor mesin rangka motor, jenis motor, nomor TNKB-nya dan selama 5 bulan kita iklankan. Kalau tidak diambil berarti kita lakukan pelelangan daripada menumpuk, karena kendaraan ini hampir 5 tahun. Dan kemarin juga saat dilakukan operasi cartenz sekitar ratusan kendaraan belum diambil sehingga kami harap kesadaran masyarakat untuk datang urus,” jelasnya.(moa)
klo di lelang nnti.. trus surat2 gimna.
masa mau di lelang tampa surat2 juga
Nanti kalau di lelang lalu kendaraan yg tidak punya surat surat terutama BPKB bagaimana pak polisi…