Timika, fajarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika tidak menarik retribusi untuk wahana permainan pasar malam.
Seperti diketahui sejak beberapa bulan terakhir, pengusaha pasar malam membuka wahana hiburan rakyat di beberapa area dalam kota Timika seperti Lapangan Pasar SP 2, Lapangan Timika Indah, dan Lapangan Jayanti.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Mimika Hendrik Hayon mengatakan, pihaknya pernah menarik retribusi pasar malam saat wahana hiburan tersebut buka didepan area Pasar Sentral Timika.
“Penarikan retribusi hanya dilakukan di depan Pasar Sentral Timika pada bulan Mei lalu. Kalau yang sekarang belum ada penarikkan yang dilakukan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Sementara terkait ijin pihak pengelolah pasar malam langsung berurusan dengan pemilik lahan yang digunakan untuk kegiatan.
“Disperindag hanya akan menarik retribusi kalau menggunakan lahan pemerintah, tapi kalau menggunakan lahan milik warga berarti kembali pada pemilik lahan yang digunakan begitu juga ijin keramaiannya,” jelasnya. (moa)