Timika, fajarpapua.com – Dalam debat kedua Selasa (19/11), salah satu Paslon mengeluarkan statement bahwa calon bupati nomor urut 1 Johannes Rettob ditegur Mendagri saat masih menjabat sebagai Plt Bupati Mimika. JR dituding melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan.
Dikonfirmasi awak media usai debat di GOR Futsal SP 5, Johannes Rettob menegaskan pernyataan itu tidak benar.
“Ini hal yang tidak benar dan itu adalah salah satu politisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok lawan politik, yang melaporkan saya ke Mendagri, dan Mendagri memeriksa terkait apa yang dilaporkan itu, tentang pemberhentian dan pergantian pejabat, dan itu sudah diperiksa Bawaslu, Inspektorat, termasuk Kementrian Dalam Negeri. Hasilnya terbukti saya tidak melakukan hal yang dilaporkan,” ungkapnya.
Menurut JR, tuduhan itu merupakan upaya yang dilakukan oleh lawan politik beberapa waktu lalu agar dirinya didiskualifikasi dari Pilkada.
“Semua yang disampaikan kalau saya melanggar itu sudah diperiksa Bawaslu dan sudah clear, bahwa ternyata itu tidak benar, dan keliru,” jelasnya.
Diketahui dalam masa jabatan sebagai Plt Bupati Mimika selama kurang lebih 3 bulan, JR tidak pernah melakukan pergantian ataupun pemberhentian pejabat.
Bahkan diakhir masa jabatannya Johannes Rettob berupaya memperbaiki birokrasi agat daerah tidak meninggalkan utang. Sosok yang dikenal sebagai bapak toleransi Mimika itu meminta agar semua pihak menjaga suasana damai menjelang pencoblosan 27 November 2024 mendatang.(moa)