BERITA UTAMAPAPUA

Termasuk Tiga Kabupaten di Papua Tengah, Rekapitulasi Pilkada Wilayah Papua Molor, Ketua KPU RI : Ada Penyelenggara yang Disekap

299
×

Termasuk Tiga Kabupaten di Papua Tengah, Rekapitulasi Pilkada Wilayah Papua Molor, Ketua KPU RI : Ada Penyelenggara yang Disekap

Share this article
IMG 20241214 WA0002
Rapat pleno terbuka

Jakarta, fajarpapua.com- Sejumlah daerah di wilayah Papua hingga kini belum merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024.

Adapun wilayah yang masih melakukan rekapitulasi suara diantaranya di Provinsi Papua Tengah ada tiga daerah, yakni di Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Kabupaten Paniai.

Provinsi Papua masing-masing Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura.

Hal serupa juga terjadi di daerah Papua Pegunungan, tepatnya di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Tolikara.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin mengatakan masalah yang menghambat proses rekapitulasi ialah terkait dengan keamanan.

“Di beberapa daerah memang ada tantangan, rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Di antaranya adalah (dikarenakan) persoalan keamanan dan dinamika lokal,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Afif meminta agar KPU daerah berkomunikasi dengan aparat keamanan setempat. Bahkan, Afif mengatakan terjadi peristiwa penyekapan.

“Kami mengharapkan KPU berkomunikasi dengan semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi,” ujarnya.

“Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu,” tambah dia.

Afif mengatakan saat ini pihaknya memprioritaskan langkah alternatif dengan memastikan keselamatan warga. KPU, kata Afif, juga akan memberikan tenggat waktu untuk proses rekapitulasi sebagai rencana strategis.

“Kami memberikan batas akhir rekap untuk kabupaten itu maksimal di tanggal 14 (Desember), kemudian untuk provinsi di tanggal 16 (Desember),” tuturnya.

“Ini bagian dari exit strategy kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kita,” imbuh dia.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pengumuman rekapitulasi Pilkada Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 12 Desember 2024, sementara untuk Pilkada Provinsi pada Minggu, 15 Desember 2024.

Lebih lanjut, Afif mengatakan saat ini pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) telah selesai dilaksanakan. Afif memastikan saat ini sudah tidak ada daerah yang belum melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

“Jumlah TPS yang PSS sebanyak 247 TPS, yang PSL 102 TPS, yang PSU 249 TPS, yang PUSS 4 TPS. Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS sebagai aturan sampai maksimal 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *