Jayapura, fajarpapua.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati gelombang kedua setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu putusan Mendagri.
Seperti yang terjadi dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura. Setelah rapat paripurna DPR Kabupaten Jayapura yang menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih hasil Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama DPR setempat telah secara resmi menyerahkan berkas penetapan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Elpina Situmorang, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan ke Pemerintah Provinsi Papua. Berkas yang diserahkan mencakup SK penetapan KPU, risalah rapat DPRK, daftar hadir, serta surat undangan terkait.
“Pemerintah telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada Pemprov Papua, termasuk surat usulan dari DPRK yang dilampirkan dengan pengantar dari KPU dan DPRK,” ujar Elpina, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada 3 Maret 2025 dan telah diunggah ke dalam aplikasi SIOlah pada 4 Maret 2025. Berkas yang diserahkan memuat penetapan hasil Pilkada 2024 yang telah melalui seluruh tahapan dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut di Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini, kami masih menunggu arahan dari Mendagri terkait persiapan pelantikan. Sementara itu, dokumen-dokumen yang dibutuhkan terus kami lengkapi melalui bagian pemerintahan,” tambahnya.
Terkait lokasi pelantikan, Elpina mengatakan hingga kini Pemkab Jayapura belum menerima arahan resmi. Namun, seluruh persyaratan administratif telah diserahkan, sehingga diharapkan proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.
“Semoga arahan dari pusat bisa segera kami terima agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih dapat berlangsung sesuai jadwal,” pungkasnya. (hsb)