BERITA UTAMAJayapura

YK Ditangkap di Jayapura, Dua Warga PNG Ikut Dibekuk

310
×

YK Ditangkap di Jayapura, Dua Warga PNG Ikut Dibekuk

Share this article
Polisi saat mengamankan para pelaku

Jayapura, fajarpapua.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura, dalam dua hari berturut-turut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja serta pengedar di wilayah Kabupaten Jayapura, Kamis (16/4/2026).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

iklan

“Para pelaku ditangkap di Kompleks Jalan Kemiri, Sentani. Sebelumnya, sekitar pukul 00.00 WIT, tim Opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku curanmor di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi demikian, tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara,” ujar AKP Alamsyah.

Dikatakan, setelah anggota tiba di lokasi penangkapan, tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku utama curanmor serta beberapa orang terduga lainnya.

“Petugas tidak menemukan barang bukti kendaraan hasil curian. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku lainnya, ditemukan sebanyak 24 bungkus narkotika jenis ganja siap pakai yang diduga akan diedarkan,” katanya.

Selain itu, turut diamankan dua orang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG). Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk tiga orang pelaku yang kedapatan memiliki ganja, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk penanganan lebih lanjut. Adapun identitas pelaku curanmor diketahui berinisial YK (16), seorang pelajar asal Sentani. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada Maret 2026 di wilayah Kompleks Toladan atas.

“Pelaku juga mengaku melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya,” ucap Alamsyah.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diamankan terkait kepemilikan ganja masing-masing berinisial TY (22), MS, dan SF yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dari tangan mereka, polisi mengamankan 24 paket ganja siap edar dengan nilai estimasi Rp500.000 per paket,” katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya curanmor dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Saat ini, pelaku curanmor masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim, sementara barang bukti kendaraan masih dalam pencarian. Sedangkan para pelaku penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(hsb).

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP