BERITA UTAMAJayapura

Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Jayapura Dilimpahkan ke Kejaksaan

220
×

Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Jayapura Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this article
Pelaku KDRT saat diserahkan polisi ke kejaksaan negeri jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Kota Jayapura.

Seorang pria berinisial AW (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

iklan

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam proses Tahap II, Rabu (15/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne mengungkapkan, kasus ini bermula dari aksi kekerasan brutal yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, di wilayah Distrik Jayapura Selatan.

Dalam kondisi emosi, tersangka diduga melakukan penganiayaan secara berulang.

“Tersangka memukul, menampar, menarik rambut, hingga menendang korban secara berkali-kali,” ujar AKP Laurensius.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh dan sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Laurensius menegaskan, pelimpahan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap kasus kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, agar memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya. (hsb)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP