Boven Digoel, fajarpapua.com- Pemkab Boven Digoel menggandeng Kejari Merauke untuk menertibkan aset daerah, khususnya rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel.
Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa aset milik daerah tidak disalahgunakan dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Merauke, Eko Nuryanto menjelaskan kerja sama ini didasari oleh adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Tahun 2024 antara Kejari Merauke dan Pemkab Boven Digoel.
Dijelaskan MoU tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi Kejari untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Boven Digoel, khususnya dalam penertiban aset rumah jabatan anggota DPRK.
“Melalui MoU ini, Kejari Merauke berperan aktif memberikan bantuan hukum untuk membantu Pemkab Boven Digoel menertibkan aset daerah, yang meliputi rumah jabatan anggota DPRK yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” jelas Eko, akhir pekan kemarin.
Sejauh ini, Sekretariat DPRK Boven Digoel telah memberikan empat surat kuasa khusus untuk penertiban aset tersebut.
Tiga dari empat rumah jabatan yang bermasalah telah berhasil dikembalikan, sementara satu rumah jabatan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kejaksaan dan Pemkab Boven Digoel berharap upaya ini dapat memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses penertiban ini demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Eko.
Akhir Maret Batas Pengosongan
Sementara itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel telah menetapkan batas waktu bagi anggota DPRD yang telah purna tugas untuk mengosongkan rumah jabatan yang mereka tempati.
Berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Merauke, batas waktu pengosongan rumah jabatan tersebut adalah hingga akhir Maret 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRK Boven Digoel, Felix Yoseph Affandi menjelaskan keputusan ini diambil untuk memastikan tertib administrasi dan penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Batas waktu yang telah ditetapkan ini bersifat final dan harus dipatuhi oleh para mantan anggota dewan yang masih menempati rumah jabatan.
“Kami berharap proses ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga anggota DPRK yang baru dapat segera menempati rumah jabatan yang tersedia,” ungkap Felix. (rri)