Jayapura, fajarpapua.com – Satgas Pangan Polda Papua melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Pengawasan ini dilakukan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/3).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu terkait ketidaksesuaian isi minyak dalam kemasan Minyakita yang beredar di Pulau Jawa.
Kasatgas Pangan Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementan yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan.
“Kami akan terus melakukan pengecekan guna meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh produsen,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita.
“Jika di lapangan ditemukan kekurangan volume isi bersih pada Minyakita, kami akan menyelidiki pihak yang memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut. Tindakan hukum akan dilakukan sesuai Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” lanjutnya.
Kombes Era menambahkan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan segera memproses setiap temuan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Saat ini, pengawasan terhadap peredaran Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Satgas Pangan Polda Papua juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk turun langsung ke pasar guna melakukan pengecekan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.(hsb)