Lewati ke konten utama

Dua Warga Bojonegoro dan Satu Warga Tuban Pemasok Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

Redaksi FPPenulis
17.02 WIT1 menit baca9 dibaca
IMG 20250313 WA0013
IMG 20250313 WA0013Foto / PAPUA
Bagikan berita ini
Aa

Surabaya, fajarpapua.com- Dua orang warga Kabupaten Bojonegoro serta seorang warga Tuban, Jawa Timur yang memproduksi dan memasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terancam hukuman mati.

Untuk diketahui dua orang warga Kabupaten Bojonegoro yang terlibat dalam kasus tersebut masing-masing TW alias Teguh dan MK alias Mukhamad serta P alias Pujiono asal Jatirogo, Tuban.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ditegaskan jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut ketiganya dapat dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Farman menjelaskan ketiga tersangka itu mempunyai peran tugas masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Dikatakan, tersangka TW diketahui sebagai pemasok dan distributor senjata api, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata.

Keterampilan para tersangka dalam membuat senjsta api karena mereka diketahui sering menbongkar pasang senjata angin. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.