Jayapura, fajarpapua.com – Berdasarkan laporan Pemantau Keuangan Negara (PKN), dua terdakwa korupsi dana desa di Kabupaten Supiori, Willyams Ekladius Msen dan Ferny Lasaiji, telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura dan Lapas Keerom Papua pada tanggal 13 Maret 2025.
Untuk diketahui kasus terungkap bermula dari laporan Pemantau Keuangan Negara ke Kapolres Supiori tentang dugaan kasus korupsi dana desa di Kampung Mapia, Kabupaten Supiori.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Biak untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa/ Kampung Mapia Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2019 dan 2020 tanggal 4 Mei 2023 dari Inspektorat Kabupaten Supiori, Willyams Ekladius Msen bersama Ferny Lasaiji diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 422.333.829 yang dalam hal ini terdiri dari Keuangan Negara (Dana Desa) sebesar Rp 247.023.464 dan Keuangan Daerah (Alokasi Dana Desa) sebesar Rp 175.310.365.
Pengadilan Tipikor Jayapura telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dan memerintahkan kepada jaksa untuk mengeksekusi keduanya.
Jaksa Eksekutor I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., didampingi staf pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dzaky Achamd Kesuma, melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada kedua terdakwa. (red)