Jayapura, fajarpapua.com- Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran yang terjadi di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Kelurahan Vim, Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (14/3) sekira pukul 12.00 WIT.
Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.
Sebelumnya kebakaran yang terjadi di rumah kost enam petak tersebut diduga sengaja dipicu oleh salah satu penghuni kost.
Sekretaris Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura, Veronita Kirana, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.12 WIT.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura mengerahkan empat unit mobil pemadam dan dua unit mobil suplai air untuk memadamkan api. Upaya pemadaman berhasil dilakukan pada pukul 13.15 WIT, dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp 500 juta, terutama karena tiga petak rumah kost yang terbakar dihuni oleh teknisi handphone yang memiliki banyak peralatan elektronik.
Pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran dan kemungkinan unsur kesengajaan dalam kejadian ini. (red)