Jayapura, fajarpapua.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai, mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura belum dilakukan.
Menurut Hermanus, pencairan THR ASN akan dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disiapkan selesai dan ditandatangani oleh Pj Bupati Jayapura. Dalam Perbup ini akan dijelaskan siapa saja yang akan mendapatkan THR.
“Pencairan THR kita masih tunggu tanda tangan Perbup nya, kita harapkan dalam waktu dekat ini segera bisa dicairkan agar para ASN bisa memanfaatkannya untuk keperluan lebaran,” ungkap Hermanus.
Sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres), pembayaran THR ASN se Indonesia akan mulai dibayarkan paling cepat mulai 17 Maret 2025. (hsb)