Jayapura, fajarpapua.com – Personel gabungan Polresta Jayapura Kota menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial EHMK (32) karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 23,52 gram.
Pelaku ditangkap di wilayah Argapura Kota Jayapura, pada Kamis (13/3), setelah anggota kepolisian menerima laporan adanya keributan di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian diamankan dari rumah RT ke Polsek Jayapura Selatan dan dilakukan pengeledahan terhadap isi tasnya.
Barang bukti yang ditemukan adalah ganja seberat 23,58 gram yang dibagi-bagi dalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil. Pelaku juga memiliki kartu ijin tinggal tetap elektronik (e-KITAP) atas nama EHMK.
Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura Kota dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan telah dikirimkan ke Kedutaan Besar Mesir. (hsb)