Jayapura, fajarpapua.com – Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,337 kilogram.
Pemusnahan ini dilakukan di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, pada Selasa (18/3/2025), oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, bersama Jaksa Penuntut Umum Yafeth R. Bonai serta kelima tersangka.
Kasubdit Gakkum menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilaksanakan sebelum tahap dua penyerahan ke kejaksaan.
“Barang bukti hasil tangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Papua ini sekaligus akan dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Wadir Polairud.
Ia juga menjelaskan kelima tersangka berinisial MR, SS, YW, RY, dan STN telah melalui proses pengembangan penyelidikan oleh Polda Papua.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 1,337 kilogram ganja,” jelasnya.
Lintong menegaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud komitmen Polda Papua dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua.
“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta mengurangi peredarannya di masyarakat,” katanya.
Polda Papua berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan di Tanah Papua. (hsb)