Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 3.870,73 gram dan sabu 0,19 gram yang diamankan dari lima tersangka di beberapa lokasi, termasuk Bandara Sentani, Jalan Pasir Sentani, dan Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan disaksikan kelima tersangka berinisial T, IRN, YRW, DM, dan OP di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/3/2025).
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, menegaskan pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika di Kabupaten Jayapura.
“Ini sebagai langkah untuk menyelesaikan kasus secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika oleh Satnarkoba,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Setelah pemusnahan barang bukti ini para tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Jayapura untuk proses persidangan,” tambahnya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, menjelaskan narkotika tersebut berasal dari berbagai pengungkapan, termasuk:
Tersangka DM, IRN, dan YRW ditangkap di Bandara Sentani dengan barang bukti ganja.
Tersangka T diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, dalam kasus sabu.
Tersangka OP tertangkap di Jalan Pasir Sentani dengan ganja.
“Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan narkotika ke Papua, namun kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap peredarannya di Kabupaten Jayapura,” tegas AKP Bima.(hsb)