BERITA UTAMAPAPUA

Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar, Mantan KCP Bank Papua Kumurkek dan Dirut PT JMP Diserahkan ke JPU

190
×

Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar, Mantan KCP Bank Papua Kumurkek dan Dirut PT JMP Diserahkan ke JPU

Share this article
IMG 20250321 WA0020
Penyerahan tersangka dan barang bukti

Sorong, fajarpapua.com – Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Penyaluran Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rakyat (FLPP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sorong.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Mantan Kepala KCP Kumurkek Haryanto Pamudi Laksana dan Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda.

Menurut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, kasus ini terkait dengan penyaluran dana KPRS FLPP yang dilakukan oleh PT. BPD Papua kepada para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.

“Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, ” ujar Abun Hasbullah.

Para tersangka disangka melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.496.520.851.

Akibat tindakan tersebut, saat ini sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet (kolektibilitas 5) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 54.496.520.851 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

Dimana tercatat PT JMP sebagai developer membangun 8 Perumahan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit rumah, namun sebanyak 240 unit belum 100 persen atau siap huni.

Meskipun sebagian pembangunan rumah belum selesai 100 persen dikerjakan atau siap huni, tersangka HPL memberikan persetujuan kredit dan dana KPR FLPP dibayarkan kepada Tersangka SDA.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *