Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Selasa (25/3/2025).
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kesimai, mengungkapkan Pemkab Jayapura telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk pembayaran THR tersebut. Hingga Rabu (26/3/2025), proses pencairan masih berlangsung dan ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
“Pencairan THR untuk ASN dan PPPK sedang berproses. Sampai hari ini, sudah 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima THR. Hari ini juga surat perintah pembayaran sudah turun ke bank, dan kami harapkan dalam waktu dekat seluruh transferan bisa berjalan lancar,” ujar Hermanus di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, tahun ini anggaran THR mengalami peningkatan sebesar Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan pegawai baru di lingkungan Pemkab Jayapura pada tahun 2023 dan 2024.
“Kenaikan anggaran THR ini sejalan dengan peningkatan jumlah pegawai setiap tahunnya,” jelasnya.
Hermanus juga menegaskan kebijakan pemberian THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain THR, para ASN dan PPPK juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Jayapura serta mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“THR ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara yang terus memberikan pelayanan publik bagi kemajuan Kabupaten Jayapura,” tutup Hermanus. (hsb)