Timika, fajarpapua.com– Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET yang mengatur pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam pemerintahan serta memperkuat afirmasi di sektor ketenagakerjaan daerah.
Dalam kebijakan ini, setiap Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengalokasikan 90 persen tenaga honorer untuk OAP dan 10 persen untuk non-OAP.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat asli Papua untuk berkontribusi dalam pemerintahan daerah,” ujar Gubernur Nawipa kepada wartawan, Jumat kemarin.
Gubernur menegaskan bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak, pembayaran gaji hanya akan dilakukan hingga Maret 2025.
“Setelah itu, jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kebijakan kuota 90 persen OAP dan 10 persen non-OAP,” jelasnya.
Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang belum memiliki SK Gubernur, mereka diwajibkan segera menyusun SK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengoptimalkan pengelolaan pegawai Non-ASN serta meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan.
Dengan sistem kuota ini, diharapkan semakin banyak OAP yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah, menciptakan sistem yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Pemprov Papua Tengah mengimbau seluruh kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik agar sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat asli Papua. (mas)