Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua telah melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap penggunaan anggaran Tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai, menyampaikan BPK telah menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap penggunaan APBD 2024 di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jayapura.
“BPK telah selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap penggunaan anggaran di OPD kami. Dalam pemeriksaan ini, ada beberapa catatan yang diberikan kepada OPD dan harus segera diselesaikan,” ujar Hermanus pada Selasa (1/4).
Ia menjelaskan BPK melakukan pemeriksaan keuangan satu tahun setelah pelaksanaan penggunaan anggaran.
“Saat ini yang diperiksa adalah anggaran Tahun 2024. Setelah Lebaran, pada minggu kedua, BPK akan kembali melakukan pemeriksaan secara rinci,” katanya.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran di beberapa OPD.
Namun, menurutnya, temuan tersebut bersifat kecil dan perlu segera ditindaklanjuti.
“Pada pemeriksaan rinci nanti, BPK akan melihat data-data secara lebih detail. Apalagi dengan adanya temuan kecil yang harus diselesaikan OPD. Jadi, teman-teman OPD harus segera menindaklanjuti catatan tersebut,” jelasnya.
Hermanus menambahkan BPK juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pekerjaan yang telah dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. (hsb)