Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mencatat keberhasilan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Kali ini, Kejati Papua berhasil menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.562.241.800 dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran sub-bidang revenue.
Sebelumnya, pada tahun 2024, vendor tersebut telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp 3 miliar.
Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah dikembalikan oleh vendor tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.
Secara keseluruhan, hingga saat ini, Kejati Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 22,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi PON XX Papua. Upaya penegakan hukum ini masih terus berlanjut, dengan target penyitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Papua Kejaksaan Tinggi Papua melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, Rabu (26/3) mengatakan hingga kini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebesar Rp 22,3 miliar melalui pengungkapan kasus korupsi tersebut
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu guna mengungkap seluruh aliran dana yang diduga merugikan negara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan penyelidikan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi PON XX Papua menjadi salah satu fokus utama Kejati Papua dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari dana negara.
Masyarakat pun menyambut baik upaya Kejati Papua dalam mengusut tuntas kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)