Lewati ke konten utama

Bupati Yunus Wonda Larang Penjualan Minuman Keras, Ancam Kejar Sampai Rumah

Redaksi FPPenulis
00.23 WIT1 menit baca8 dibaca
IMG 20250406 WA0082
IMG 20250406 WA0082Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Bupati Jayapura Yunus Wonda menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Jayapura sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Larangan ini dikeluarkan menyusul maraknya keributan antarwarga yang dipicu oleh konsumsi miras, bahkan berujung korban jiwa.

“Kios dan toko yang masih nekat menjual minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura diimbau segera berhenti. Setelah Satpol PP dibentuk, jika kedapatan masih menjual miras, kami akan tindak tegas hingga mengejar pelaku sampai ke rumah masing-masing,” tegas Bupati Yunus Wonda, Minggu (6/4/2025).

Ia menjelaskan izin penjualan miras di Kabupaten Jayapura sebenarnya telah dicabut oleh bupati sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan pelarangan ini demi mengurangi potensi konflik sosial.

Dalam waktu dekat, Satpol PP yang tengah dipersiapkan akan mulai melakukan razia di kios-kios dan toko-toko yang diduga masih menjual minuman keras.

“Satpol PP akan rutin melakukan razia, baik terhadap miras pabrikan maupun minuman lokal. Kita harus hentikan peredarannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, dari pagi hingga malam hari,” ujar Wonda.

Ia menambahkan pemerintah tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang tetap membandel menjual miras tanpa izin.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.