Merauke, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga remaja, dua di antaranya masih di bawah umur.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (4/4) malam dan Sabtu (5/4) siang, dengan barang bukti ganja siap edar dalam jumlah signifikan.
Pelaku pertama berinisial RSG (17) dan FF (18) ditangkap di Jalan Prajurit 1 Gang 3, Jumat malam.
Dari tangan RSG, polisi menyita 65 linting ganja, satu plastik sedang dan satu plastik besar berisi ganja kering.
Sementara itu, FF kedapatan membawa 32 linting ganja dan satu plastik besar berwarna merah yang juga berisi ganja, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu siang polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya, LM (15), di Jalan Pelayaran Baru Merauke.
Dari pelaku ini, polisi menemukan 9 linting ganja, satu tas noken, satu plastik bening besar berisi ganja, dan satu unit handphone.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, ganja tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli di wilayah perbatasan Sota dari seseorang bernama Alfred, yang diduga berkewarganegaraan Papua Nugini (PNG).
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui KBO Satresnarkoba Iptu Yakub Werinussa, menyatakan ketiga pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu Yakub.
Ia menambahkan, Polres Merauke akan terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas batas ini.
“Kami berkomitmen menciptakan efek jera bagi para pengedar dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merauke,” tegasnya. (red)