Jayapura, fajarpapua.com – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sentani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Iptu Muh. Agus, bersama tim.
Kedua tersangka Paskalis Alua (24), warga BTN Purwodadi Sentani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/II/2025, serta Mazmur Haluk (22), warga Sentani yang berdomisili di Kabupaten Jayawijaya, yang diamankan berdasarkan LP/B/12/I/2025.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor berbeda, dengan korban masing-masing bernama Surya Sarfuddin dan Marthen R. Ondi.
“Tersangka Paskalis Alua dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, sedangkan Mazmur Haluk dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Keduanya diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Iptu Muh. Agus, Sabtu (12/4/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah-putih, STNK, plat nomor PA 2166 JF, serta alat pemotong besi. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan STNK atas nama Hendrik dan nomor polisi PA 2687 D.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sentani Kota dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(hsb)