Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua saat ini tengah melakukan audit keuangan secara terinci terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Meyer Mianto C. Suebu, menjelaskan audit ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada 17 Maret 2025, menyusul penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) beberapa waktu lalu.
“Sejak hari Selasa (15/4), BPK RI mulai melakukan audit terinci atas penggunaan dana APBD dan Otsus 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,5 triliun,” kata Meyer Suebu kepada fajarpapua.com, Kamis (17/4).
Audit tersebut dijadwalkan berlangsung selama 35 hari dan mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik, serta kampung yang telah menerima dan menggunakan dana APBD dan Otsus.
Menurut Meyer, audit terinci ini mencakup pendalaman atas seluruh laporan keuangan Pemkab Jayapura yang tercatat dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data Elektronik (SPDE).
“Seluruh OPD diminta untuk menyiapkan dan menyerahkan dokumen penggunaan anggaran sesuai permintaan BPK, agar dapat dicocokkan dengan laporan yang tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Ia menyebutkan tim BPK yang ditugaskan untuk audit ini berjumlah tujuh orang, namun lima orang yang telah tiba dan mulai bekerja di lapangan.
Selain memeriksa dokumen, BPK juga akan menguji kebenaran laporan keuangan dengan kondisi riil pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Meyer menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh OPD dalam menyajikan data yang dibutuhkan agar proses audit berjalan lancar dan transparan.
Setelah proses audit selesai, BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan ini. (hsb)