Jayapura, fajarpapua.com – Seorang penumpang pesawat Trigana Air tujuan Dekai, Kabupaten Yahukimo, diciduk aparat keamanan di Bandar Udara Internasional Sentani karena kedapatan membawa 10 bungkus narkotika jenis ganja kering dalam kemasan plastik bening, Minggu (20/4/2025).
Penumpang berinisial NW ditangkap petugas gabungan dari Avsec Bandara, BKO TNI-Polri, dan BNN Papua sekitar pukul 07.00 WIT.
Kapolsek Kawasan Bandara Internasional Sentani, Iptu Wajedi, mengungkapkan ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Dekai dan diduga akan dijual oleh seseorang berinisial MS.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 paket ganja dalam plastik bening ukuran besar,” jelas Iptu Wajedi.
Ia memaparkan, penangkapan ini bermula pada Kamis (17/4) sekitar pukul 11.00 WIT, saat seorang bernama Etiben Kogoya melakukan proses check-in dan penimbangan bagasi di counter Trigana Air. Koper miliknya kemudian terdeteksi oleh petugas Avsec melalui alat X-ray mengandung benda mencurigakan yang menyerupai daun ganja kering.
“Anggota Polsek dan BNN Papua langsung menginterogasi porter bernama Etiben Kogoya yang terakhir memegang koper serta tiket tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi, petugas akhirnya mendapatkan informasi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka utama,” jelas Wajedi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut berada dalam penanganan BNN Provinsi Papua guna proses penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (hsb)