Jayapura, fajarpapua.com– Polres Keerom melalui Polsek Arso Timur berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan PT. Tandan Sawita Papua, Kampung Amyu, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi melalui Kapolsek Arso Timur Ipda Yohanis Yeremias Saumen, Rabu (23/4) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya satu mobil Pick up yang dicurigai sedang membawa buah sawit hasil curian.
“Personel kami mendapat informasi terdapat satu unit mobil pickup warna hitam yang dicurigai membawa buah sawit hasil curian dari kebun PT. Tandan Sawita Papua,” ucap Kapolsek.
Berdasar informasi tersebut, Polsek Arso Timur langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku YS (19), MF (49) dan PT (40) beserta barang bukti Buah sawit sebanyak 51 tandan.
Dikatakan Yohanis dari keterangan ketiga terduga pelaku, buah sawit hasil curian tersebut akan di jualnya kepada pengepul dengan harga Rp. 3.000.000 di Arso VIII, Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat Keerom
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Pickup Gran Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut sawit curian dan buah sawit sebanyak 51 tandan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Kapolsek juga menyatakan Polsek Arso Timur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Papua dalam menangani setiap laporan tindak pidana.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka,” tutupnya.(hsb)