Jayapura, fajarpapua.com – Seorang warga Abepura bernama Agus (44) meninggal dunia saat sedang merakit Bom Ikan (Dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia II, bertempat di Rumah Balabu, belakang Gunung, Perumahan Ampera, Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Minggu (27/4).
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat korban sedang membuat Bom Ikan atau Dopis menggunakan serbuk dari bom mortir peninggalan Perang Dunia II di sebelah rumahnya.
“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan. Setelah dicek, ternyata korban sudah dalam posisi putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura,” ungkap Kapolsek, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. “Merespon hal itu, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian, anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan atau serpihan bom mortir.
“Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalaiannya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia II,” ujar Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi. Korban langsung dimakamkan kemarin sore.
“Tentunya atas peristiwa ini, kami menghimbau untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mencari ikan di laut. Selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan. Selain itu, penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda. (hsb)