Jayapura, fajarpapua.com – Keluarga menyampaikan kekecewaan terhadap penundaan sidang kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian Elis Agustina Yotha, yang diduga dilakukan suaminya Serka MM, oknum anggota TNI AU dari Lanud Silas Papare.
Sidang yang dijadwalkan pada 17 dan 28 April 2025 batal digelar tanpa penjelasan yang memuaskan pihak keluarga.
Perwakilan keluarga korban mengungkapkan kekesalan atas proses hukum yang dinilai tidak transparan dan lambat, meskipun kasus ini sudah memasuki tahap lanjutan dan telah memiliki bukti serta saksi yang kuat.
“Kenapa sidang dua kali dibatalkan? Apa yang sebenarnya terjadi? Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami. Ini bukan perkara kecil. Ini tentang nyawa manusia yang hilang,” ujar Daud Zamuel Yotha, salah satu anggota keluarga Elis dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Rabu (30/4).
Penundaan ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga terhadap itikad baik dari instansi militer dalam menangani perkara tersebut.
Mereka mempertanyakan mengapa saksi tidak juga dihadirkan, dan bahkan menyebut ada dugaan manipulasi informasi dalam proses persidangan.
Keluarga menyoroti pernyataan sebelumnya dari pihak pengurus sidang yang menyebutkan bahwa pertolongan pertama dilakukan oleh dokter wanita dari Lanud Silas Papare. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai identitas dan kesaksian dokter tersebut.
“Kami merasa dipermainkan. Luka bakar korban bahkan diperdebatkan, padahal kami memiliki bukti bahwa Elis mengalami luka bakar hingga 99 persen. Kenapa di sidang disebut 75 persen? Ini bentuk ketidakjujuran yang sangat menyakitkan bagi kami,” tambahnya.
Keluarga juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua agar turut memantau dan mengawal proses hukum agar berjalan adil dan tidak berpihak.
“Kami minta keadilan. Kalau pihak militer tidak mampu menyelesaikan kasus ini dengan jujur dan transparan, serahkan saja ke pihak kepolisian agar proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas keluarga.
Mereka berharap tidak ada lagi penundaan sidang tanpa alasan jelas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi, dapat dihadirkan untuk membuka tabir kebenaran.
“Berani melakukan, harus berani bertanggung jawab. Hukum seharusnya berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Serka MM diberitakan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga tewas pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di kediamannya.
Ironisnya aksi biadab anggota Lanud Silas Papare Jayapura itu dipicu oleh permasalahan sepele mengenai charger ponsel.
Perselisihan kecil ini kemudian berubah menjadi aksi brutal, dimana Serka MM menyiram minyak tanah ke tubuh korban lalu menyulut api menggunakan korek.
Dalam kondisi terbakar itu, korban sempat melarikan diri untuk minta tolong ke tetangganya.
Tetangga yang mendengar teriakan itu lalu berupaya memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Youwari.
Korban sempat dirawat intensif di ruang ICU dengan luka bakar serius dan sempat dipindahkan dari ICU ke ruang inap bedah sebelum dinyatakan meninggal pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 16.57 WIT. (red)