Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, Sabtu (3/5).
Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu empat bulan tersebut, total 22 tersangka berhasil diamankan.
“Total keseluruhan dari Januari hingga April 2025 yakni 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang, terdiri dari 20 pria dan 2 wanita,” ungkap AKP Febry.
Lebih lanjut, ia membeberkan dari 22 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), yakni dua orang berasal dari Papua Nugini dan satu orang dari Mesir. Sementara sisanya, sebanyak 19 orang adalah warga negara Indonesia (WNI).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 13,44 gram, ganja seberat 9.105,34 gram atau sekitar 9 kilogram, serta minuman keras lokal sebanyak 80 liter.
AKP Febry menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. (hsb)