Jayapura, fajarpapua.com – Anggota DPR Kabupaten Jayapura, Sihar Tobing, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura menindak tegas para pelaku usaha, toko, dan kios yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Sihar mengingatkan agar para pelaku usaha mematuhi aturan penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan daerah yang berlaku. Ia menekankan langkah ini penting untuk menekan angka kriminalitas dan keributan yang kerap terjadi akibat peredaran miras maupun minuman lokal ilegal.
“Saya sarankan kepada Bupati Jayapura untuk menindak tegas para pelaku usaha, toko atau kios yang menjual miras dan menyalahi surat izin tempat usaha. Surat izin juga harus ditinjau ulang apabila disalahgunakan,” ujar Sihar Tobing, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menutup secara total penjualan miras, namun dapat membatasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Pemerintah harus membatasi pelaku usaha, toko, dan kios yang menjual miras. Dalam Perda juga diatur larangan bagi siapa pun untuk memproduksi minuman lokal maupun oplosan. Ini sudah sangat jelas,” tegasnya.
Sihar menambahkan, Pemkab Jayapura harus berkomitmen menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Semua penjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Jayapura. Kami berharap semua pihak, termasuk pelaku usaha, kios, dan toko, mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif,” tutupnya. (hsb)