BERITA UTAMAJayapura

Polres Jayapura Musnahkan Hampir 9 Kilogram Ganja Sitaan dari Bandara Sentani

121
×

Polres Jayapura Musnahkan Hampir 9 Kilogram Ganja Sitaan dari Bandara Sentani

Share this article
IMG 20250508 WA0025
polisi bersama Jaksa saat memusnahkan ganja

Jayapura, fajarpapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat hampir 9 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Pemusnahan dilakukan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dan dihadiri oleh jajaran kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan organisasi profesi hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, menjelaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Jayapura selama Maret hingga April 2025.

“Kelima kasus ini melibatkan tersangka dari berbagai latar belakang dan lokasi berbeda, namun semuanya memiliki kesamaan, yakni membawa atau menyimpan ganja dalam jumlah besar,” ungkap AKP Bima, Kamis (8/5/2025).

Berikut rincian kasus yang diungkap:

  1. OW (28) ditangkap pada 29 Maret 2025 di area pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani dengan barang bukti 186 bungkus ganja kering dalam tas ransel loreng. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika karena membawa ganja melebihi 1 kilogram.
  2. SKYP (25) ditangkap pada 10 April 2025, juga di Bandara Sentani. Petugas menyita 705,61 gram ganja dengan nilai ekonomi sekitar Rp46,5 juta. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
  3. PN (42), warga negara Papua Nugini, ditangkap pada 25 Maret 2025 di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dengan barang bukti 273,42 gram ganja. Ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
  4. RTB (20), mahasiswa asal Kabupaten Jayapura, diamankan pada 18 April 2025 di BTN Sosial Sentani. Polisi menyita 123 bungkus ganja besar, 12 bungkus sedang, dan 5 bungkus kecil dari berbagai tempat penyimpanan. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP.
  5. FS ditangkap di area pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani dengan barang bukti 702,78 gram ganja kering. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

AKP Bima menegaskan kelima kasus tersebut terjadi di lokasi yang berbeda, dengan total barang bukti mencapai 8.936,86 gram. Ia juga menambahkan pelaku umumnya adalah pengedar dan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

“Kami terus bersinergi dengan pihak bandara untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia Takwa, Kejaksaan Negeri Jayapura, termasuk Jaksa Madya Yosef, Marlini Adetri, Jane Worumi, dan sejumlah anggota lainnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *