Jayapura, fajarpapua.com – Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo menggelar reposisi dan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Agnes G. Kasihiuw. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Ka Ops Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Waka Ops Kombes Pol. Adarma Sinaga menegaskan reposisi dan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen mengungkap fakta dan kronologi secara lengkap. Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan agar korban dan masyarakat mendapatkan keadilan,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, Rabu (14/5/2025).
Ia mengimbau masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dan tidak terprovokasi informasi menyesatkan. Aparat akan terus bekerja maksimal menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Reposisi dan rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda: lokasi perencanaan aksi (TKP 1), tempat kejadian percobaan pembunuhan (TKP 2), serta lokasi perekaman video deklarasi (TKP 3).
Faizal menjelaskan, tersangka utama Ivan Kabak memerankan sendiri adegan dalam reposisi. Sementara empat tersangka lainnya — Markus Helembo alias Bapak Simpan, Brutal Helembo, Vixon Suhun, dan Kiri Pahabol — diperankan oleh pemeran pengganti.
“Korban, Agnes G. Kasihiuw, juga diperankan oleh pemeran pengganti bersama keponakannya dan seorang warga sipil yang sempat menolong saat kejadian,” jelasnya.
Rekonstruksi diawali di TKP 1, yakni Mapolres Yahukimo, karena pertimbangan keamanan. Tiga adegan diperagakan di sana, termasuk pertemuan pelaku yang merencanakan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat di jalur-jalur sepi.
Di TKP 2, yaitu Jembatan Kali Wo, Perumahan Eselon IV, sebanyak 12 adegan diperagakan. Adegan mencakup pengejaran korban, insiden jatuhnya korban dan keponakannya ke dalam kali, serta proses pertolongan oleh warga.
Sedangkan di TKP 3, diperagakan tiga adegan perekaman video deklarasi oleh pelaku, pengiriman video kepada Markus Helembo, dan penghapusan rekaman oleh Ivan Kabak dari perangkat miliknya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, satu tersangka yakni Ivan Kabak telah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Empat tersangka lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Faizal kembali mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum. Ia menambahkan, TKP 1 dipindahkan ke Mapolres Yahukimo demi kelancaran dan keamanan proses rekonstruksi.
“Reposisi dan rekonstruksi ini memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung jalannya hukum terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan warga sipil di Yahukimo. Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutup Faizal.
Polri melalui Satgas Damai Cartenz terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat Papua, menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, dan menciptakan situasi kondusif demi rasa aman dan damai di Bumi Cenderawasih. (hsb)