BERITA UTAMAJayapura

Ratusan Penduduk Kabupaten Jayapura Miliki KTP Ganda, Ini Penyebabnya

138
×

Ratusan Penduduk Kabupaten Jayapura Miliki KTP Ganda, Ini Penyebabnya

Share this article
IMG 20250519 WA0081
Warga saat mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menyatakan hingga saat ini masih banyak menemukan penduduk yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) ganda di wilayah Kabupaten Jayapura.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, jumlah warga yang memiliki KTP ganda mencapai ratusan. Mereka ada yang berdomisili Kabupaten Jayapura dan di daerah lainnya.

“Banyak warga ditemukan memiliki KTP ganda, mereka penduduk di Kabupaten Jayapura, tetapi masih juga memiliki KTP daerah lain asal mereka belum pindah. Ada data penduduknya di kita, tapi namanya masih ada di kabupaten lain maupun di provinsi lain sehingga ini berdampak kepada terhadap dapat pemilihan,”ujar Herald Berhitu,”Senin (19/5).

Menurutnya, pemilik KTP ganda ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.

Penyebabnya paling banyak karena saat berpindah alamat orang tersebut tidak melapor dan tidak menghapus KTP yang lama.

Berhitu menjelaskan, kebenaran data penduduk ini harus dipastikan kebenarannya apakah penduduk itu KTP nya sudah di Kabupaten Jayapura atau masih di daerah lainnya.

“Seharusnya penduduk yang sudah pindah ke kabupaten ini tidak boleh memiliki dua KTP dan harus ada surat pindah bahwa penduduk tersebut sudah dilepas dari daerah asal pindahnya,”pungkasnya.

Ia menegaskan, penduduk tidak boleh memiliki KTP lebih dari satu jika sudah pindah demosili. Warga tidak diperbolehkan memeiliki data ganda sesuai dengan undang-undang kependudukan yang berlaku.

Berhitu menghimbau kepada penduduk yang pindah ke Kabupaten Jayapura agar membawa surat pindah dari daerah asal pindah sehingga tidak terjadi KTP ganda. Selain itu juga, penduduk dalam sekali lima tahun harus melaporkan dapat penduduknya untuk dilakukan perubahan baru.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *