Timika, fajarpapua.com – Mantan anggota Polri, Aske Mabel, yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/5).
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025, yang juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan Aske Mabel.
Kegiatan tersebut dipimpin Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC 2025, Iptu Rusdyanto dengan pengawalan ketat dari Jayapura hingga Wamena.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., dan Rizki Saputra.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000P, dua buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, satu magazine SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Kombes Adarma Sinaga menegaskan penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan di wilayah Papua.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda atau ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Pegunungan Tengah Papua, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak kedamaian dan ketertiban di Papua,” ucap Kombes Yusuf.
Ia juga menambahkan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.
Selain kasus kepemilikan senjata api ilegal, Aske Mabel juga dijerat dengan perkara pembunuhan berencana. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan tahap I kepada pihak kejaksaan. (ron)